
Penyanyi veteran terkenal Kim Heung Gook baru-baru ini terungkap telah menerima denda karena mengemudi tanpa SIM.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan perintah ringkas berupa denda sebesar 1 juta KRW (sekitar 700 USD) untuk penyanyi Kim Heung Gook, yang secara ringkas didakwa karena mengemudi tanpa SIM pada bulan Agustus 2024.
Kim Heung Gook ditangkap oleh polisi saat berpindah jalur secara ilegal saat mengemudi di Gangnam, Seoul, pada tanggal 29 April 2024. Dia terbukti mengemudi tanpa SIM pada saat itu dan dirujuk ke kejaksaan pada 16 Mei tahun lalu.
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa Kim dengan hukuman denda sebesar 1 juta KRW pada tanggal 22 Mei, dan pengadilan menyelesaikan keputusan ini pada bulan Agustus tahun lalu.

Sebelumnya, pada April 2021, Kim Heung Gook terlibat dalam kecelakaan di Yongsan-gu, Seoul, di mana ia berbelok ke kiri secara ilegal di lampu merah dan menabrak sepeda motor yang melaju lurus di lampu kuning. Dia dilaporkan meninggalkan tempat kejadian tanpa melakukan tindakan apapun dan kemudian didenda sebesar 7 juta KRW (sekitar 5.000 USD) pada bulan November di tahun yang sama.
Kim Heung Gook lahir di Seoul pada tanggal 18 Mei 1959. Ia memulai debutnya dengan lagu “Pale Flower Petals” pada tahun 1985 dan dikenal dengan karirnya yang serba bisa di industri hiburan Korea. Kim Heung Gook terkenal dengan lagu hitnya “Horang Nabi” yang dirilis pada tahun 1989.
Translated with DeepL.com (free version)