Home NewsKorea Selatan Bergerak Membuka Kedok Tersangka Kriminal: Legislasi Baru untuk Mempublikasikan Identitas dan Foto Wajah

Korea Selatan Bergerak Membuka Kedok Tersangka Kriminal: Legislasi Baru untuk Mempublikasikan Identitas dan Foto Wajah

by PDaebak
214 views

Mulai tanggal 25 Januari, undang-undang baru yang mengatur pelepasan identitas tersangka kriminal akan diberlakukan di Korea Selatan.

Dijuluki “undang-undang mug shot,” undang-undang ini memungkinkan polisi untuk mengungkapkan foto terbaru kepada publik, bersama dengan nama dan usia individu yang didakwa dengan berbagai kejahatan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pelanggaran narkoba tertentu, pembakaran, pemberontakan bersenjata, dan partisipasi dalam jaringan kejahatan terorganisir.

Menurut laporan The Korean Herald pada tanggal 2 Januari, Majelis Nasional mengesahkan undang-undang ini pada bulan Oktober 2023, yang memberikan dasar hukum bagi pihak berwenang untuk membagikan informasi tersangka kepada publik. Di bawah undang-undang baru ini, polisi dapat merilis foto yang diambil oleh penyelidik dalam waktu 30 hari setelah memutuskan untuk dirilis ke publik. Foto ini akan tetap dapat diakses di internet selama 30 tahun.

Sebelum ini, standar Korea Selatan untuk merilis informasi tersangka kurang jelas, sering kali diserahkan kepada komite pertimbangan Badan Kepolisian Nasional untuk memutuskan berdasarkan kasus per kasus. Sebelumnya, pengungkapan identitas umumnya terbatas pada tersangka “kejahatan dengan kekerasan seperti pembunuhan dan pemerkosaan.” Undang-undang yang baru memperluas hal ini untuk mencakup kejahatan serius yang lebih luas dan memperkenalkan masa tenggang lima hari bagi para tersangka untuk memberikan pernyataan sebelum informasi mereka dipublikasikan.

You may also like