IU Bawa Gugatan ke Pengadilan AS untuk Ungkap Identitas Penyebar Fitnah di Threads
IU Tempuh Jalur Hukum hingga Amerika Serikat
Penyanyi sekaligus aktris Korea Selatan, IU, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyebaran fitnah di media sosial. Demi melanjutkan proses hukum atas kasus pencemaran nama baik yang sedang berlangsung di Korea Selatan, IU kini mengajukan permohonan ke pengadilan federal Amerika Serikat untuk mengungkap identitas pemilik akun Threads anonim yang diduga menyebarkan berbagai tuduhan palsu.
Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California pada 15 Juli dan dilaporkan ke publik pada 20 Juli. Tujuannya adalah meminta perusahaan Meta menyerahkan data pengguna akun Threads yang menjadi target penyelidikan.
Data Pengguna Threads Dibutuhkan sebagai Bukti
Langkah hukum ini diajukan berdasarkan 28 U.S.C. §1782, sebuah aturan yang memungkinkan pengadilan Amerika Serikat memerintahkan perusahaan di wilayahnya untuk memberikan bukti yang akan digunakan dalam proses hukum di negara lain.
Dalam dokumen pengadilan, tim hukum IU menyebut akun Threads dengan nama pengguna @7hy*jin sebagai pihak yang diduga menyebarkan puluhan unggahan bernada fitnah selama periode Maret hingga Oktober 2025.
Karena identitas pemilik akun belum diketahui, proses hukum di Korea Selatan tidak dapat dilanjutkan secara maksimal. Oleh sebab itu, tim hukum meminta Meta menyerahkan informasi pelanggan seperti nama asli, alamat, nomor telepon, alamat email, hingga riwayat alamat IP.
Diduga Menyebarkan 52 Unggahan Fitnah
Menurut dokumen pengadilan, akun tersebut diduga mengunggah 52 postingan yang berisi berbagai informasi palsu dan tuduhan yang dinilai merusak nama baik IU.
Beberapa tuduhan yang disebutkan antara lain:
Tuduhan Plagiarisme
Akun tersebut berulang kali menuduh IU melakukan plagiarisme, padahal tuduhan serupa sebelumnya telah diputus sebagai pencemaran nama baik oleh pengadilan Korea Selatan pada 2024. Dalam putusan itu, pelaku diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 30 juta won.
Rumor Mengenai Hubungan dengan Tiongkok
Unggahan lainnya menuduh IU memiliki hubungan dengan Tiongkok, termasuk mengklaim organisasi amal yang menerima donasinya dan merek kosmetik yang pernah diiklankannya merupakan perusahaan asal Tiongkok. Bahkan akun tersebut juga menyebarkan klaim bahwa IU adalah keturunan Tionghoa dan fasih berbahasa Kanton.
Meremehkan Popularitas Global IU
Akun anonim itu juga disebut berusaha meremehkan popularitas internasional IU dengan menyatakan bahwa drama When Life Gives You Tangerines gagal meraih kesuksesan di luar Korea. Tim hukum IU membantah klaim tersebut dengan menyertakan data performa layanan streaming dan indikator pencapaian global.
Mengaitkan Nama Mendiang Artis
Salah satu tuduhan yang dianggap paling serius adalah unggahan yang menghubungkan IU dengan mendiang Sulli, Jonghyun, dan Goo Hara. Menurut tim hukum, akun tersebut sengaja menggunakan foto ketiga artis tersebut untuk membangun narasi bahwa IU memanfaatkan tragedi mereka demi kepentingan pribadi.
Tuduhan Manipulasi Media dan Tragedi Nasional
Selain itu, akun tersebut juga menuduh agensi IU mengendalikan media dan opini publik. Bahkan beberapa unggahan mengaitkan lagu Strawberry Moon dan Ah puh dengan tragedi Itaewon serta tenggelamnya kapal feri Sewol tanpa dasar yang jelas.
Tim hukum IU menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut merupakan informasi palsu yang bertujuan mencemarkan nama baik sang artis.
IU Konsisten Terapkan Kebijakan Tanpa Toleransi
IU bersama agensinya selama ini dikenal menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap penyebar komentar jahat maupun informasi palsu di internet.
Sebelumnya, pada Februari lalu, tim hukum IU mengungkapkan telah mengajukan laporan pidana dan gugatan perdata terhadap 96 orang yang diduga menyebarkan komentar jahat. Upaya tersebut mulai membuahkan hasil setelah pada Mei salah satu terdakwa dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun usai kalah dalam proses banding.
Dengan langkah hukum terbaru di Amerika Serikat, IU kembali menegaskan komitmennya untuk membawa para penyebar fitnah ke jalur hukum, termasuk mereka yang bersembunyi di balik akun anonim di platform media sosial.