
YouTuber Gu Jae Yeok (nama asli Lee Jun Hee) akhirnya divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Mahkamah Agung Korea resmi menolak banding yang ia ajukan dan menjatuhkan denda sebesar 3 juta KRW atau sekitar Rp45 juta. Putusan ini sekaligus mengukuhkan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat bawah.
Kasus YouTuber Gu Jae Yeok pencemaran nama baik ini bermula pada tahun 2020. Saat itu, ia mengunggah beberapa video di kanal YouTube miliknya yang membongkar masa lalu seorang YouTuber bela diri lain. Dalam video, ia tidak hanya membahas dugaan kasus kejahatan seksual, tetapi juga menyebarkan nama asli, alamat, ciri fisik, bahkan dokumen pengadilan. Tindakan itu dianggap melanggar privasi dan merugikan korban.
Pengadilan menilai bahwa YouTuber Gu Jae Yeok bertindak bukan demi kepentingan umum, melainkan untuk balas dendam dan mencari keuntungan finansial dari YouTube. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa ia tetap mengunggah ulang video serupa meski sudah diperintahkan untuk menghapus konten. Dengan begitu, kasus pencemaran nama baik ini dipandang sebagai kesengajaan, bukan sekadar kelalaian.
Dalam proses banding, Lee berdalih bahwa ia hanya ingin mengungkap kebenaran dan melindungi komunitas bela diri. Namun hakim menegaskan, kerugian yang dialami korban jauh lebih besar daripada manfaat yang mungkin timbul. Karena itu, Mahkamah Agung menolak banding dan menetapkan denda Rp45 juta, menegaskan bahwa kasus YouTuber Gu Jae Yeok pencemaran nama baik tidak bisa dianggap enteng.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pembuat konten. Menyebarkan informasi pribadi tanpa izin bisa berujung pada sanksi pidana. Bagi seorang YouTuber, menjaga etika dan taat hukum jauh lebih penting dibandingkan mengejar sensasi. Kejadian YouTuber Gu Jae Yeok pencemaran nama baik ini jelas memperlihatkan risiko besar ketika konten dibuat hanya demi popularitas dan uang.